Jakarta

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Dia menilai Agus memiliki atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Bapak Agus Andrianto atas perhatian khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan akan memberikan remisi kepada anak-anak YLPKA dalam rangka Hari anak Nasional 2025,” kata Kak Seto dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

“Semoga hal ini menjadi angin segar bagi anak-anak YLPKA, ini juga merupakan hadiah dalam rangka Hari Anak Nasional 2025,” tambahnya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Agus mengatakan anak merupakan bagian penting generasi emas Indonesia

“Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan Anak yang saat ini terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (20/7).

Agus menjelaskan sistem perlakuan terhadap anak yang berada di dalam LPKA berbeda dengan warga binaan dewasa. Untuk anak, kata Agus, lebih fokus kepada pendidikan baik itu formal maupun informal.

“Untuk anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B, C,” ujarnya.

Agus juga menyebutkan tidak sedikit anak-anak lulusan dari LPKA berhasil. Dia menyebut anak lulusan LPKA bahkan menjadi sukses melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA.

Di peringatan Hari Anak yang jatuh pada tanggal 23 Juli tahun ini, Imipas melalui Ditjepas akan memberikan remisi kepada anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022. Tak hanya itu, 1.272 anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.

“Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua, second changce untuk masa depan yang lebih cerah. Masa depan untuk Indonesia Emas,” kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan jumlah anak di LPKA hingga lapas di seluruh Indonesia saat ini adalah 2.096 orang. Di mana 376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di lapas, rutan dan lapas perempuan.

“Selain Pendidikan Formal dan Informal, anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampilan, baik seni, olahraga maupun life skill. Semua jenis pendidikan kami berikan untuk Anak, agar mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas,” ujarnya.

(fas/zap)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



Source link

Share.