Jakarta

    Bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengacara Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka TPPU dalam kasus korupsi hal biasa.

    “Itu biasa, dalam perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

    Hotman tak banyak memberikan komentar. Menurut Hotman, penetapan tersangka TPPU di kasus korupsi merupakan hal biasa dan klise.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Itu hal yang udah biasa, sudah klise itu sudah,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

    “Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

    Kejagung lebih dulu menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara. Iwan diduga menggunakan dana pencairan kredit untuk membayar utang dan membeli aset.

    Padahal dana itu diberikan oleh bank untuk modal kerja. Saat itu, Iwan Setiawan menjabat Direktur Utama Sritex.

    Sementara itu, Iwan Kurniawan kala itu menjabat Wakil Direktur Utama Sritex. Iwan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank milik daerah pada 2019.

    Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit kepada bank lain pada 2020. Padahal Iwan mengetahui kredit yang diberikan itu tidak digunakan sesuai peruntukan.

    Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun.

    (mib/whn)



    Source link

    Share.