Jakarta

    Terdakwa narkoba yakni Tek Hui alias Tikuy alias Dedi Susanto Dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kakak kandung Helen ‘Bos Narkotika Jambi‘ itu diyakini terbukti bersama-sama menjalani kasus narkoba dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Ya terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui atau Tekui dituntut pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dilansir detikSumbagsel, Rabu (6/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Noly menyebut tuntutan itu dijatuhkan ke terdakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Tidak hanya Tikui, JPU juga menjatuhkan tuntutan 10 tahun bui bagi terdakwa Mafi Abidin. JPU menilai bahwa Mafi ikut dalam perbuatan melawan hukum yakni penyebaran narkotika di Jaringan Helen.

    Tuntutan bagi kedua terdakwa ini dilakukan pada Selasa (5/8) di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dituntut dalam kasus narkoba dan TPPU yang menjerat mereka.

    Berdasarkan sejumlah fakta-fakta hukum yang diperoleh sepanjang proses persidangan, terdakwa dinilai telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

    “Terdapat kesesuaian antara barang bukti, keterangan sejumlah saksi dan ahli. Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjualan narkotika bersama-sama,” ujar Noly.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/azh)



    Source link

    Share.