Jakarta –
Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial A (65) atas kasus penipuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berpura-pura tertabrak mobil untuk meminta ganti rugi kepada pengendara.
“Kami tangkap yang bersangkutan saat akan beraksi. Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sedang kembali melancarkan aksinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Pelaku ditangkap di kawasan Jembatan 2 saat melancarkan aksinya. Kepada polisi, pelaku mengakui aksi tipu-tipu dengan cara menabrakkan diri ke mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian pelaku ini meminta tebusan atau biaya pengobatan kepada pengendara tersebut,” ujarnya.
Pelaku mengakui sudah melakukan aksinya selama dua bulan. Pelaku bisa meraup untuk Rp 600 ribu dalam satu minggu karena aksinya itu.
“Selama dua bulan beraksi, pengakuannya sekitar empat kali korban memberikan uang ganti rugi kepada pelaku,” tuturnya.
Pelaku A tidak spesifik mengincar kendaraan. Dia hanya menargetkan pengendara mobil sebagai mangsa.
“Random aja kendaraan yang diincar, pelaku hanya melihat situasi dan kondisi. Kalau memungkinkan, yang bersangkutan melancarkan aksinya,” imbuhnya.
Saat diinterogasi, A mengakui bahwa modus kejahatan itu awalnya hanya coba-coba. Dia menambahkan duit hasil kejahatannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Uangnya dipakai buat beli makan, buat kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan. Pelaku tinggal sendiri, dia tinggal di kolong,” jelasnya.
Saat ini pelaku A dan barang bukti sudah diamankan Polsek Tambora. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
(wnv/mea)