Jakarta –
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kebijakan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene hingga strobo dalam pengawalan pejabat. Puan mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang berlaku.
“Ya ikuti sesuai aturan dan peraturannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur bahwa kendaraan bermotor hanya boleh dilengkapi lampu isyarat dan/atau sirene jika untuk kepentingan tertentu. Selain ambulans dan damkar, ada beberapa kendaraan yang dapat pengecualian untuk dapat menggunakan strobo dan sirine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan yang bisa menggunakan sirene seperti kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Selain itu, kegiatan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan Kepolisian RI.
“Kita lihat aturannya,” ujar Puan.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang.
Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus meminta jajarannya mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (20/9).
Kakorlantas menekankan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
(dwr/jbr)