Jakarta –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang kalah dalam sengketa aset di pengadilan. Disdikbud pun harus pindah dari gedung yang saat ini ditempati ke gedung SMPN 28 Ciracas.
Diketahui, Disdikbud menempati gedung di Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya. Namun, terjadi sengketa yang dilayangkan oleh Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat. Setelah melewati sidang di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung, ditetapkan bahwa gedung tersebut milik Puskud.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Serang memutuskan memindahkan kantor Disdikbud ke SMP Negeri 28 Ciracas, Kota Serang. Lokasi tersebut sudah melalui survei dan dinilai memungkinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di SMPN 28 tersedia dua bangunan yang bisa dimanfaatkan. Konstruksi utamanya masih kokoh, hanya perlu perbaikan agar layak dijadikan kantor,” kata Kepala Disdikbud Kota Serang Ahmad Nuri kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Bangunan yang akan dipakai Disdikbud akan direhabilitasi dengan anggaran Rp 1,5 miliar dan masuk APBD 2026. Pengerjaan proyek tidak bersifat pembangunan baru, melainkan rehabilitasi hingga perbaikan.
“Targetnya, setelah proses rehabilitasi selesai, kantor baru bisa difungsikan pada tahun 2026,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menjelaskan SMPN 28 Ciracas memiliki lahan seluas 1,9 hektare. Jadi, masih cukup menampung fungsi tambahan sebagai kantor dinas. Pemanfaatan bangunan eks-SD itu dinilai tidak akan mengganggu proses belajar siswa SMP.
“Gedung yang akan dipakai Disdikbud berbeda dengan gedung utama SMP, sehingga kegiatan belajar tetap berjalan normal,” ungkapnya.
Selama masa transisi, Disdikbud masih menempati kantor lama sambil menunggu proses renovasi selesai. Pemerintah Kota Serang tengah berupaya meminta perpanjangan waktu kepada pihak berwenang agar kantor lama bisa digunakan hingga pertengahan 2026.
(aik/whn)