Jakarta –
Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik. Peluncuran dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan, percepatan, dan transparansi dalam layanan pertanahan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya menyampaikan kualitas data dan ketersediaan infrastruktur digital menjadi indikator utama dalam penerapan layanan tersebut.
“Hal paling penting adalah kesiapan dari kantor-kantor pertanahan. Pertama terkait dengan datanya. Kedua adalah infrastruktur. Kita siapkan supaya pengguna layanan bisa mengakses sistem ini dengan lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan usai Peluncuran Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (1/8).
Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 161 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Peralihan Hak secara elektronik. Jumlah ini termasuk penambahan empat Kantor Pertanahan di wilayah DKI Jakarta, yaitu Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, layanan serupa telah lebih dahulu diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
I Ketut mengungkapkan dari sisi efisiensi, layanan Peralihan Hak secara elektronik ini dapat memangkas waktu proses hingga lebih dari 30%. Selain efisiensi waktu, sistem ini juga memberikan keamanan berlapis dalam transaksi pertanahan.
Selain itu, proses digital memungkinkan keterlacakan data secara menyeluruh, mulai dari pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga terbitnya sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN
“Semuanya tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan. Ini menjamin akuntabilitas dan mengurangi celah penyimpangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra berharap layanan Peralihan Hak secara elektronik ini dapat memperkuat sinergi antarpihak.
“Harapan saya dengan adanya layanan ini mempermudah hubungan antara PPAT, masyarakat, dengan Kementerian ATR/BPN. Karena, layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT, maka penting adanya sinergi. Tanpa sinergi, ini sulit berjalan dengan baik,” tuturnya.
Menurut Alen, kolaborasi ini mampu mempercepat layanan dan meningkatkan kepercayaan publik. “Tujuannya tentu agar dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Mudah-mudahan dengan layanan elektronik ini, kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN juga semakin meningkat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam peluncuran ini, Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian; serta sejumlah Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir dalam peluncuran, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Handayani beserta jajaran.
(akd/akd)