Kanwil Wajib Pajak Besar Raup Penerimaan Rp263,03 Triliun hingga Juni 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA – Realisasi penerimaan neto Kanwil DJP wajib pajak besar/kanwil LTO mencapai Rp263,03 triliun hingga 31 Juni 2025. Angka ini setara 35,80% dari target APBN Rp734,714 triliun
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Yunirwansyah merinci dari sisi jenis pajak, mayoritas pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024, di antaranya disebabkan karena Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, penerimaan deterministik terkait subsidi dan kompensasi, kenaikan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan setoran pajak yang tidak berulang.
Dari sisi sektor usaha utama, sejumlah sektor mengalami kontraksi dari tahun sebelumnya, namun realisasi sejumlah sektor usaha menunjukkan pertumbuhan positif diantaranya aktivitas keuangan dan asuransi (+0,68% yoy), pengadaan listrik, gas, dan uap/ air panas (+47,26% yoy), pengangkutan dan pergudangan (+23,93% yoy), konstruksi (+17,42% yoy), dan pertanian, kehutanan, dan perikanan (+79,02% yoy).
Yunirwansyah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan upaya pengamanan penerimaan sebagaimana telah diberikan guideline oleh Kantor Pusat DJP serta melakukan effort secara optimal dari setiap rumpun tusi khususnya yang mengampu penerimaan pajak melalui Komite Kepatuhan. Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan adalah, pertama optimalisasi Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), kedua optimalisasi pengawasan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) dan ketiga optimalisasi peran Fungsional Penyuluh dan Fungsional Penilai.
“Tidak ada masalah yang besar, karena kita punya Allh Yang Maha Besar,” katanya di Jakarta. Kamis (31/7/2025).