Jakarta

    Hingga akhir tahun nanti, masih ada dua tanggal merah yang jatuh di bulan Desember 2025. Dua tanggal merah ini merupakan libur nasional dan cuti bersama peringatan Natal.

    Ini jadwal tanggal merah sampai akhir tahun 2025.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Setelah libur Maulid Nabi 2025 di tanggal 5 September kemarin, tidak ada tanggal merah di bulan Oktober hingga November. Ada lagi tanggal merah di bulan Desember 2025 untuk memperingati Natal.

    Mengutip dari SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, ini sisa tanggal merah sampai akhir tahun 2025.

    • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
    • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

    Info Long Weekend Desember 2025

    Desember memiliki satu periode long weekend saat libur peringatan Natal. Berikut jadwalnya.

    • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
    • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
    • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

    Aturan Cuti Bersama PNS dan Pekerja

    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.

    B. Pelaksanaan Cuti Bersama

    3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
    4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

    Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

    “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

    “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

    ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

    (kny/imk)



    Source link

    Share.