Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Polri terus mengedepankan prinsip restorative justice. Namun, untuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polri tetap tegas.
“Terkait penegakan hukum, Polri senantiasa mengedepankan restorative justice, namun tetap tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Jenderal Sigit dalam sambutannya di Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Polri juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait pemberantasan narkoba. Polri tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam upaya memberantas narkoba, Polri bersama Kemenko Polkam dan Kementerian/Lembaga terkait tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” katanya.
Jenderal Sigit lantas membeberkan jumlah perkara kasus narkoba yang diungkap Polri. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan ribuan jiwa.
“Sebagai leading sector, Polri berhasil melakukan penegakan hukum terhadap 23.456 perkara yang melibatkan 32.403 tersangka, dengan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp 6,97 triliun dan menyelamatkan 35,7 juta jiwa,” tuturnya.
Polri juga telah mengidentifikasi 325 kampung narkoba. Sebanyak 145 di antaranya menjadi kampung bebas narkoba.
“Polri juga mengidentifikasi 325 kampung narkoba dan mentransformasi 145 di antaranya menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba, melakukan kampanye anti narkoba, melakukan rehabilitasi terhadap 1.543 korban penyalahgunaan narkoba, serta memproses 11 perkara TPPU dan menyita aset senilai Rp 162,32 miliar,” katanya.
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini