Agnez Mo (Foto: Okezone)
JAKARTA – Penyanyi Agnez Monica atau yang akrab disapa Agnez Mo, memenangkan sengketa lagu Bilang Saja milik Ari Bias setelah adanya gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal tudingan pelanggaran hak cipta pada 19 September 2024.
Agnez Mo sebelumnya dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias pada 30 Januari 2025.
Putusan itu merujuk pada tiga pertunjukannya yang membawakan Bilang Saja tanpa izin Ari Bias.
Namun, Agnez Mo mencari langkah lanjutan dengan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025.