Jakarta

    KPK mengungkap kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menyebabkan kerugian Rp 221 miliar. Rudy disebut terlibat kasus ini bersama mantan Mensos saat itu, Juliari Batubara.

    “Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah perbuatan Juliari P Batubara selaku Mensos RI dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial bersama-sama dengan Pemohon selaku Dirut PT Dosni Roha dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan K Jerry Tengker selaku Dirut PT Dosni Roha Logistik, yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 (Rp 221 miliar),” ujar tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

    KPK mengatakan nilai kerugian Rp 221 miliar ini merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dan Kementerian Sosial. KPK mengatakan PT Dosni Roha Logistik juga memperoleh keuntungan dalam perkara ini.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Nilai kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dan Kementerian Sosial sebesar Rp 335.056.761.900 dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 113.964.885.000,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rudy mengajukan gugatan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Rudy meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

    (mib/haf)



    Source link

    Share.