JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian dari Polres Tangerang Selatan untuk segera memproses penegakan hukum terhadap para pelaku aksi perundungan dan kekerasan di sekolah swasta Serpong.

    Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI dalam konferensi pers di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024) siang.

    Komisioner KPAI klaster Anak Korban Kekerasan Fisik/Psikis dan Disabilitas, Diyah Puspitarini menyebutkan sampai saat ini belum muncul di forensik psikologis korban ingin masuk ke geng tersebut. Sehingga pihak KPAI merujuk ke data forensik tersebut.

    “Kita fokus pada apa yang dilaporkan. Saya bertemu dengan korban agak drop, karena banyak mendapatkan intimidasi, dan memang perlu mendapatkan pendamping,” kata Diyah.

    Diyah menjelaskan pada hari ini sebenarnya Irjen (dari Kemendikbud Ristek) mau bertemu dengan korban namun dari pihak psikolog belum mengijinkan.

    “Dia seperti orang bingung dan fisiknya dalam proses penyembuhan. Pendidikan korban juga masih terhambat,” tambah Diyah.

    Diyah mengaku memahami apabila kuasa hukum korban ingin terus proses hukum berlanjut hingga meja hijau dan menjerat dengan Pasal 5.

    “Sehingga para pelaku bisa saja terkena sanksi hingga penjara dengan hal tersebut. Kami masih ingin mengetahui apa yang dilaporkan dengan visum harus dicocokkan,” tambah Diyah.

    Diyah mengunjungi dari KPAI meminta proses hukum bullying sekolah swasta di Serpong ini dapat berlangsung dengan cepat.





    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Pasalnya untuk kasus anak yang didampingi KPAI, kasus kekerasan bullying di sekolah swasta Serpong termasuk agak lambat, dari pengaduan pada 14 Februari hingga saat ini sudah tanggal 27 Februari.

    “Saya ingin mengetahui apa hambatannya yang membuat proses lama. Seharusnya dari Sprindik turun tanggal 14 kemudian pemanggilan, BAP saksi dan penetapan itu rata-rata dua atau tiga minggu cukup,” paparnya.

    Diyah mengaku tidak mengetahui soal background keluarga pelaku ada yang berasal dari pejabat. Ia melihat dari pihak kepolisian yang lebih tahu perihal tersebut.

    KPAI disebut Diyah sudah berupaya untuk bertemu dengan Kapolres, agar kasus tersebut dituntaskan segera, status anak jelas, sehingga proses hukum berjalan dan memberi efek jera.

    “Saya setiap kali ke Polres bertemu pak Kapolres. Cuman belum bertemu karena dengan alasan sedang ada tugas. Makanya dengan konferensi pers ini kami tegaskan kepolisian harus segera memproses kasus ini, surat sudah kami tembuskan ke Kompolnas dan Kapolri,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya, kekerasan fisik dan psikis anak di salah satu sekolah swasta elit di Serpong, Kota Tangerang Selatan menimpa anak berinisial AL (laki-laki, 17).

    Kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok anak yang terafiliasi dengan sebutan ‘Geng Tai’ yang setidaknya disebut KPAI diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong.



    Source link

    Share.