SITI Atikoh turut menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  dan kekerasan perempuan yang terbilang masih cukup tinggi di Lampung. Tidak terkecuali, yakni terkait cara memerangi kasus KDRT tersebut. 

    Hal itu Siti Atikoh ungkapkan pasca menghadiri silaturahmi politik di area depan kantor DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Jalan RA Kartini, Karangrejo, Lampung, Rabu, (10/1/2024)

     BACA JUGA:

    “Kalau saya secara pribadi memang sangat concern dalam isu-isu yang terkait dengan kelompok rentan, termasuk kelompok perempuan, anak, kemudian lansia dan salah satunya adalah kelompok yang termarjinalkan,” tutur Atikoh, saat diwawancara di lokasi. 

    “Dan upaya kita adalah bagaimana kita bisa melakukan pencegahan terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga maupun bullying secara umum. Tentu ini menjadi PR kita, jadi harapannya ada di kemudian hari di seluruh Indonesia itu  ada kader pendamping keluarga. 

    Dalam kesempatan tersebut, Siti Atikoh juga mengungkapkan, bahwa upaya pencegahan terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga maupun bullying secara umum adalah menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. 

     BACA JUGA:

    Ia lantas berencana di setiap daerah Indonesia memiliki ‘kader’ pendamping keluarga sebagai perwakilan untuk menampung laporan dan aduan para korban KDRT.

    “Jadi harapannya ada di kemudian hari di seluruh Indonesia itu  ada kader pendamping keluarga. Jadi ketika ada kasus, ada yang menjadi rujukan bagi mereka untuk melaporkan, ada pendampingan untuk melaporkan ke misalnya dilaporkan ke pihak yang berwajib juga mereka tau,” tuturnya. 


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    “Karena biasanya terutama masyarakat-masyarakat yang tradisional mereka tidak tahu mau melapornya kemana,” imbuh Atikoh lagi.

    Berbeda dengan kasus KDRT yang tergolong cukup serius, menurutnya sudah harus masuk ke ranah hukum. Meski begitu, ia menilai para korban harus terus mendapatkan pendampingan selama masa pemulihan.

    “Kan kalau untuk kasus-kasis yang besar tentu harus masuk ranahnya dari penegak hukum. Kemudian bagaimana itu didampingi selama masa pemulihan untuk psikologinya,” ungkap Atikoh.

    “Karena untuk korban-korban ini tidak hanya mereka itu efeknya secara fisik ya tapi psikisnya justru sangat luar biasa dan ini tentu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Atikoh.



    Source link

    Share.