JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

    “Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

    Keempat tersangka dalam kasus ini ialah:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW),

    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL),

    3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

    Kasus ini diduga berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada tahun 2020 sampai 2022. Total anggaran dari proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun.

    Qohar mengatakan dalam pelaksanaan pengadaan proyek ini, para tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dianggap di bawah standar. Pilihan yang telah ditetapkan para tersangka ini diduga membuat program Kemendikbudristek tersebut tidak tepat sasaran dan membuat negara rugi.

    “(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karna Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” kata Qohar.

    Kejagung saat telah menahan tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena riwayat sakit jantung dan tersangka Jurist masih berada di luar negeri.

    Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

    (ygs/haf)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.