JAKARTA – Aktris Nirina Zubir menyatakan mundur dalam memberi dukungan kepada Capres dan Cawapres 2024.

    Hal ini dinyatakan istri Ernest Cokelat tersebut melalui akun Instagramnya @nirinazubir_.

    Dalam postingan itu, Nirina Zubir mengunggah foto berlatar belakang hitam yang bertuliskan Mohon Maaf.

    Nirina memilih untuk tidak mendukung Capres-Cawapres 2024 karena kepercayaannya menurun akibat masalahnya dengan mafia tanah belum menemui titik terang.

    “Dengan berat hati, Na menyatakan mundur dari menyuarakan dukungan kepada paslon capres dan cawapres di tahun 2024,” tulis Nirina Zubir dikutip Okezone, Kamis (11/1/2024).

    “Kenapa? Sampai sekarang masalah tanah yang Na alami BELUM ADA JALAN KELUAR, masalah mafia tanah masih ada,” sambungnya.

    Menurut bintang film Keluarga Cemara 2 itu, dirinya sangat dirugikan atas perilaku mafia tanah yang dianggap merampas asetnya.

    Terlebih, Capres-Cawapres 2024 dinilai belum memiliki kepedulian terhadap polemik tersebut.

    “Sejauh ini belum ada komitmen dari Calon Capres & Cawapres untuk masalah ini. Hayo, sekarang adalah waktunya untuk membuktikan kalau ada yang bisa menyelesaikan masalah ini. Anda mau masyarakat percaya kan?” kata dia lagi.

     BACA JUGA:


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Seperti diketahui, Riri Kasmita yang disebut sebagai asisten ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

    Dalam kasus ini, diketahui lima orang menjadi terdakwa, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

    Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).



    Source link

    Share.