Jakarta –
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencatutan data orang lain di LinkedIn. Polisi juga mengungkap dalam kasus ini ada praktik jual beli SIM card ‘bodong’ yang sudah teregistrasi data masyarakat.
Adalah pria F (46) dan FFR (30), terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan sales perusahaan provider yang berbuat licik melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FRR merupakan pelaku utama yang melakukan proses registrasi SIM card tersebut. FRR mengambil data diri masyarakat dari Google.
“Ada pun data-data pribadi yang dia register dia dapatkan melalui Google. Dia melakukan searching di Google mendapatkan data-data berupa NIK dan KK,” kata Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Jumat (24/5/2025).
Kartu tersebut selanjutnya dijual kepada pelaku F yang juga sales perusahaan provider. Kartu SIM yang sudah teregistrasi itu kembali dijual kepada pria KK (62).
Pria KK merupakan pengusaha konter HP. Dari tangan KK, polisi menyita 154 SIM card yang sudah teregistrasi dengan data diri orang lain.
“Jadi SIM card yang dia beli ternyata sudah teregistrasi dengan NIK tiga orang tersebut jadi dia membeli sudah sudah terima bersih, bahwa SIM card tersebut telah teregistrasi. Motif dia membeli SIM card teregistrasi adalah untuk digunakan melakukan penipuan terhadap masyarakat,” jelasnya.
SIM card tersebutlah yang digunakan pria IER (51) untuk mencatut data orang lain di LinkedIn. Pelaku hendak melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai orang penting dengan layar pendidikan beragam.
Keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
(wnv/idn)