Jakarta –
Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penculikan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Briptu F, atas perintah seorang pengusaha berinisial FYH di Jakarta. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Informasi terkait hal ini juga disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) melalui rilisnya. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2025. Sugeng menyebut Briptu F sedang melakukan tugas pembuntutan saat peristiwa terjadi.
IPW mendukung Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa yang menimpa Briptu F ini. IPW juga mendesak agar polisi menangkap FYH yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Indonesia Police Watch (IPW) mengecam penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota Densus 88 Polri Briptu F tanpa kewenangan dan dilakukan secara sewenang-wenang hanya atas permintaan seorang warga sipil FYH,” kata Sugeng pada Selasa (12/8/2025).
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Rans Fismy, menyampaikan pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Rans menyampaikan dalam SPDP tersebut, kasus ini dilaporkan seorang berinisial EA, sementara terlapor adalah seorang pengusaha berinisial FYH.
Rans menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya selaku penyidik telah mengirimkan SPDP tersebut dan telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta per 30 Juli 2025.
“Sudah (diterima SPDP). SPDP-nya tanggal 28 Juli, diterima tanggal 30 (Juli),” ujar Rans Fismy saat dikonfirmasi terpisah.
Secara terpisah detikcom juga melakukan upaya konfirmasi ke Polda Metro Jaya tetapi belum mendapatkan respons.
(mei/dhn)