Jakarta

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melacak jejak tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, ada di Australia. Lalu, apa kata Kejagung?

    “Kita masih menelusuri dan mencari info keberadaan yang bersangkutan dari pihak terkait,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Minggu (27/7/2025).

    Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025. Data perlintasan yang dimiliki Imigrasi melacak Jurist Tan pergi menuju Singapura. Namun, hasil pelacakan mandiri yang dilakukan Boyamin menemukan Jurist hanya transit di Singapura dan melanjutkan perjalanan ke Australia.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Anang mengatakan Kejagung saat ini tengah menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan dalam waktu dekat. Stafsus mantan Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini telah dua kali absen panggilan tersangka di Kejagung tanpa memberikan konfirmasi keterangan.

    Menurut Anang, pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan seperti penerbitan red notice jika Jurist kembali mangkir.

    “Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

    Boyamin Endus Jejak Jurist Tan di Australia

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya telah melacak keberadaan Jurist Tan. Boyamin mengaku menjadi detektif partikelir mencari jejak Jurist di Australia.

    Boyamin selama sepekan keliling Australia sejak 17 Juli hingga 25 Juli 2025. Dia mengaku melacak keberadaan Jurist ke Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney.

    “Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ujar Boyamin, dalam keterangannya, Jumat (25/7).

    Boyamin menceritakan mendekati alamat yang diduga ditempati oleh Jurist. Namun, dia tak berkunjung sebagai tamu karena tak ingin melanggar hukum di negara tersebut.

    “Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi,” ucapnya.

    Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

    Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

    Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

    (ygs/dhn)



    Source link

    Share.