Debt Collector ditangkap usia ancam warga (foto: Okezone)
JAKARTA – Anggota Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap debt collector yang melakukan pengancaman terhadap seorang pria berinisial AP (38) di kawasan Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Debt collector tersebut sampai mengancam bakal membakar mobil korban.
“Sudah diamankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan pada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, peristiwa itu berawal saat polisi menerima laporan dari korban tentang dugaan kasus perbuatan tak menyenangkan yang dialaminya, sebagaimana diatur di dalam Pasal 335 KUHP. Saat di lokasi, korban mendadak saja diberhentikan oleh 10 orang tak dikenal.
“Korban dihadang 10 orang tak dikenal yang mengaku dari pihak Leasing. Pelaku lalu meminta mobil korban yang sedangkan dikendarainya itu diserahkan pada mereka,” tuturnya.
Dia menerangkan, para pelaku meminta korban menyerahkan mobil yang sedang dikendarainya tersebut. Namun, korban enggan menurutinya, pelaku lantas mengancam korban membakar mobilnya itu.