Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan alasan Silfester Matutina belum dieksekusi karena terkendala pandemi Covid-19. Anang sendiri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan saat Silfester divonis bersalah.
Diketahui, Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), namun hingga kini belum dieksekusi. Anang juga menambahkan pada waktu itu, keberadaan Silfester sempat tidak diketahui.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).
Anang menyampaikan terpidana rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Mengenai eksekusi terhadap Silfester, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
“Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK, sudah terjadwal di PN, dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan fitnah pada 2017. Laporan itu terkait tudingan kemiskinan masyarakat di Indonesia terjadi akibat korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK telah mengintervensi Pilkada Jakarta 2017. Atas pernyataan-pernyataan tersebut, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
(Arief Setyadi )