Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan surat panggilan ketiga terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Panggilan ketiga itu dijadwalkan hari ini.

    “(Pemanggilan Riza Chalid) terjadwal hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Namun Anang menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi perihal datang tidaknya Riza Chalid memenuhi panggilan penyidik hari ini.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Belum ada info (konfirmasi kehadiran),” tutur Anang.

    Seperti diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2025. Riza Chalid diduga berada di luar negeri.

    Riza Chalid sudah dua kali dipanggil oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun dia belum tidak mengindahkan panggilan tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mencabut paspor milik Riza Chalid. Riza, yang diduga di luar negeri, dicari-cari Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Paspornya sudah kami cabut,” kata Agus, dilansir Antara, Rabu (30/7/2025).

    Agus menyampaikan, Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia. Tersangka kasus korupsi minyak mentah itu sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.

    “Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” ujarnya.

    Pemerintah, menurut dia, kini masih terus berupaya membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia. Pihaknya pun juga meminta pemerintah Malaysia untuk membantu proses pemulangan Riza Chalid.

    “Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana,” ucap dia.

    (ond/zap)



    Source link

    Share.