Jakarta –
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung memeriksa saksi berinisial DVD yang merupakan sepupu Zarof.
“Saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku wiraswasta (saudara sepupu tersangka ZR),” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supariatna kepada wartawan, Selasa (29/7/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan saksi DVD selaku sepupu Zarof diperiksa Selasa (29/7). Saksi DVD diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Zarof Ricar ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
Zarof awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.
Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.
“Menimbang bahwa tentang pengembalian barang bukti uang sejumlah Rp 8.819.909.790, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama, oleh karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama hanya berdasarkan keterangan satu saksi Irmawati selaku account representative KKP Pratama Jakarta tanpa memperhitungkan pemakaian-pemakaian penghasilan tersebut dalam satu tahun untuk kepentingan Terdakwa,” ujar hakim.
Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ujar hakim.
Zarof juga ditetapkan sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005 dengan dua tersangka lainnya yakni Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Rabu (9/7).
Zarof bersama dua tersangka lainnya bersepakat melakukan suap di tingkat banding dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas bukti-bukti yang ditemukan terkait suap tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah suap mencapai Rp 6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi, sementara, di tingkat kasasi Rp 5 miliar.
(whn/whn)