Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung bakal memburu Riza.

“Sudah DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Anang tidak menjelaskan kapan DPO itu terbit. Sebagai informasi, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Riza sudah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung juga bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.




Sejauh ini, Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.

Kejagung Sita 9 Mobil

Kejagung telah menyita total sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Mobil-mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan kawasan Jakarta hingga Bekasi.

Pihak terafiliasi yang dimaksud Anang antara lain pihak yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid. Namun Anang belum membeberkan lebih jauh perihal identitas pihak terafiliasi tersebut.

Adapun lima unit mobil diduga milik Riza Chalid di antaranya Toyota Alphard, MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy. Seluruhnya tak memiliki pelat nomor saat disita.

Tak lama, Kejagung kembali menyita empat mobil diduga milik Riza Chalid. Empat mobil yang disita adalah:

1. Satu unit BMW tipe 5281 warna putih metalik
2.Satu unit Toyota Rush warna hitam metalik
3.Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika
4. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika.

Halaman 2 dari 2

(dek/haf)







Source link

Share.