Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan. Selain itu, akan diajukan juga terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Kemudian, Kejagung masih perlu mengumpulkan syarat-syarat red notice.

    “Kalau ini kita on proses karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Setelah seluruh syarat dilengkapi, nantinya red notice diteruskan oleh Polri kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis sebelum akhirnya diumumkan ke seluruh negara.

    “Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah langkap di teruskan ke Lyon Prancis jika diaprove lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” jelas Anang.

    Sebagai informasi, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Namun dia tak pernah memenuhi undangan panggilan penyidik.

    Sedangkan terhadap Riza Chalid penyidik mengagendakan pemeriksaan ketiga kalinya hari ini. Namun hingga sore ini Kejagung belum mendapatkan konfirmasi kehadirannya.

    “Sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada,” pungkas Anang.

    (ond/fca)



    Source link

    Share.