Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Aset yang disita diperkirakan senilai Rp 510 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset yang disita terdiri dari 152 bidang tanah yang berada di berbagai kawasan Jawa Tengah. Sebanyak 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
“(Sebanyak) 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian, satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo,” lanjutnya.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rincian:
– Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
– Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
– Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
– Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²
Anang menyebut total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. “Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
12 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020;
12. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023.
Halaman 2 dari 2
(ond/lir)