Jakarta –
DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari keputusan tersebut.
“Saya belum tahu (DPR setujui abolisi presiden soal penghentian penyidikan Tom Lembong) Saya pelajari dulu. saya baru tahu dari anda (wartawan) loh,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang menyebut baru menerima informasi terkait pemberian abolisi ke Tom Lembong tersebut. Saat ini Kejagung masih menyatakan upaya hukum banding dan akan mempelajari kebijakan abolisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sementara saya baru tahu, kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” jelasnya.
Dia menyatakan masih menunggu masukan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait abolisi Tom Lembong. Tom Lembong saat ini masih tahan.
“Saya enggak komentar dulu ya. saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU,” ucapnya.
“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” tutupnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong. Usai mendapat abolisi, proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
(jbr/jbr)