Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tiga dari sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant di Bank BNI yang diungkap Bareskrim Polri. Ketiga tersangka tersebut yakni AP, GR, dan NT.
“Dari sembilan itu, tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan. Inisialnya AP, GR, NT, dan kawan-kawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (29/9/2025).
Anang melanjutkan, untuk tersangka lainnya masih dilakukan pemberkasan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Kendati demikian, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada jaksa peneliti.
“Kejagung sudah menerima kurang lebih sembilan SPDP,” jelas dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam perkara ini, polisi juga menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).