Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menyebut Fiona juga ikut terlibat dalam proses pengadaan itu.
“Dia sedikit banyak ikut terlibat dalam proses pengadaan itu bersama-sama dengan tersangka JT (Jurist Tan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang tak menjelaskan detail apa keterlibatan Fiona dalam proses pengadaan laptop itu. Dia hanya menyebut Fiona diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka.
“Sebagai saksi untuk melengkapi berkas-berkas terhadap empat tersangka, Di mana yang bersangkutan diperiksa kurang lebih hampir 9-10 jam oleh penyidik, digali keterangan-keterangannya dia terhadap pengadaan tersebut,” kata Anang.
Fiona diperiksa pada Selasa (5/8). Usai diperiksa pengacara menyebut Fiona ditanya terkait komunikasi yang terjadi selama Fiona bekerja di Kemendikbudristek era Nadiem.
“Jadi, bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook,” ucap dia.
Dia juga memberi penjelasan soal grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang disebut Kejagung dibuat untuk membahas pengadaan laptop Chromebook. Indra menyebut grup itu tidak secara khusus membahas adanya pengadaan Chromebook.
“Ya kalau itu ya di awal dibuat dulu ya namanya orang terpilih misalnya menjadi menteri, ya dia membentuk tim ya wajar-wajar saja. Tapi bukan khusus membahas Chromebook, tidak. Hanya ya memilih orang yang bisa dibawa kerja, hanya itu, tidak ada membahas Chromebook secara terperinci, tidak,” klaim Indra.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(haf/haf)