Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tengah mengusut lagi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kejagung telah memeriksa empat orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan empat pihak saksi yang diperiksa yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020; IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama); EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dkk.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Anang dikutip Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan empat saksi yang diperiksa terkait tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk. Pemeriksaan saksi ini pun dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Anang.
Seperti diketahui, Dono Parwoto telah diadiili dalam kasus ini. Terbaru, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Dono Parwoto. Hukuman Dono diperberat dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sidang putusan banding Dono Parwoto digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (18/7). Perkara banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menambah denda yang harus dibayar Dono menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Dono bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol MBZ secara bersama-sama.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
(whn/whn)