Jakarta –
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memverifikasi aset pada kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Aset itu telah disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kilang minyak itu diduga merupakan milik salah tersangka dalam perkara itu, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui, Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Plt Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset BPA Kejagung, Emilwan Ridwan, menyebut proses verifikasi dilakukan pada Senin (7/7) kemarin. Adapun aset yang diverifikasi adalah dua bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB Nomor 119 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak
• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m2 beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.
“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Emilwan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Emilwan menjelaskan, verifikasi ini menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Penitipan aset barang sitaan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT. OTM. Sebab kilang minyak itu memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat.
Di sisi lain, Kejagung juga mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, turut dilibatkan tim penilai internal dari BPA untuk melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
“Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Emilwan.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas dia.
(ond/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini