Jakarta -

    Teganya seorang pria berinisial MF (23) membunuh wanita berinisial R (49) di penginapan Jalan Empu, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sekaligus bejat, MF memerkosa korban R dalam kondisi sekarat tak berdaya.

    Kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat korban di sebuah kamar penginapan di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Minggu (25/5/2025), pukul 12.30 WIB. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh salah satu petugas kebersihan penginapan yang hendak membersihkan kamar tempat korban menginap.

    Tak sampai 24 jam, polisi membekuk pelaku MF di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/5). Pelaku kemudian digiring ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) untuk diperiksa.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, diduga pelaku berhasil diamankan oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Selasa (27/5).

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban saling mengenal melalui Facebook. Lantas, komunikasi berlanjut dan pertemuan pun berlangsung di salah satu penginapan di Tangerang.




    “Kemudian, tersangka mengajak kenalan dan berkomunikasi via WhatsApp serta tersangka mengajak korban untuk berjumpa,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7).

    Korban Diperkosa dalam Keadaan Sekarat





    Ilustrasi (Thinkstock)


    Pembunuhan terjadi pada Sabtu (24/5/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dan korban bertemu di sebuah penginapan kecil di Kelapa Dua. Saat di dalam kamar tersebut, tersangka mencoba memerkosa korban, namun korban menolak dan memberontak.

    “Saat pertemuan tersebut, mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak. Kemudian, tersangka melemparkan tubuh korban ke atas kasur, melakukan serangkaian tindakan pencabulan, korban tetap menolak dan memberontak,” ujar AKBP Victor.

    “Tersangka kemudian menyetubuhi korban, korban tetap berusaha memberontak, kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit. Korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban,” jelasnya.

    Victor menuturkan kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat pada lubang hidung dan mulut. Akibat kekerasan itu, korban mengalami mati lemas.

    Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup




    Ilustrasi Kekerasan
    Ilustrasi Kekerasan (Getty Images/iStockphoto)

    Setelah pembunuhan, tersangka meninggalkan korban dengan posisi korban duduk bersandar di atas tempat tidur. Dalam keadaan tersebut, korban mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya.

    “Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Hasil dari pemeriksaan ahli, yakni dari kedokteran forensik RSUD Kabupaten Tanggerang,” ungkapnya.

    Akibat perbuatan itu, MF diancam penjara seumur hidup dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
    Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP.

    “Ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menambahkan.

    Lihat juga Video: Pria Ini Lari Terbirit-birit Tanpa Celana Seusai Gagal Memperkosa


    Halaman 2 dari 3

    (rfs/dek)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini




    Source link

    Share.