Sungguh bejat kelakuan pria paruh baya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial M (51). Pria yang dikenal sebagai ustaz itu tega mencabuli dan memperkosa anak angkat serta keponakannya.
Pria tersebut sudah bertahun-tahun melakukan perbuatan bejat terhadap kedua korban. Ulah jahatnya dilakukan sejak korban masih sekolah SD dan SMP.
M telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. M juga ditahan untuk diproses hukum hingga meja persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah ZA (22) yang sudah tak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayah angkatnya. Korban yang kini sudah berstatus mahasiswa masih jadi sasaran kebiadaban pelaku.
“Saat usia korban sekitar 22 tahun, tersangka masih sering meminta rekaman video kepada korban pada saat sedang mandi atau sedang buang air kecil,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, Senin (29/9/2025).
M dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 8 huruf (a) juncto Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Atas perbuatannya, M terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milar. Hukumannya juga akan ditambah 1/3 (sepertiga) karena kasus terjadi di lingkup keluarga.
Terungkapnya Kebejatan Pelaku
Kasus terakhir terjadi pada 27 Juni 2025. Korban lalu melapor perbuatan bejat pelaku ke pihak keluarga besar. Kebejatan pelaku pun terbongkar.
“Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya, lalu tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” kata Agta.
Pria berinisial M (51) yang dikenal sebagai ustaz mencabuli anak angkat dan keponakannya di Kabupaten Bekasi. M sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017. (dok Istimewa)
|
Korban saat itu tak dapat melawan. Setelah kejadian, korban pun memilih untuk pergi meninggalkan rumah.
“Beberapa hari kemudian, korban pulang kembali ke rumahnya dan langsung menceritakan ke keluarga besarnya bahwa korban telah disetubuhi atau dicabuli oleh tersangka,” jelas Agta.
Belakangan, terungkap lagi M juga melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya, SA (21). Tersangka M sudah beberapa kali memperkosa korban SA sejak korban masih SD.
Korban Diperkosa Sejak SD dan SMP
M sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017. Sebagai informasi, ZA sudah menjadi anak angkat M sejak tahun 2005 atau masih 2 tahun.
“Tersangka melakukan persetubuhan beberapa kali terhadap korban sejak 2017 saat usia korban 14 tahun,” kata Agta.
Korban ZA memberi tahu bahwa ayah angkatnya sudah melakukan aksi bejat kepada korban sejak korban kelas 2 SMP.
M juga melakukan perbuatan bejat terhadap SA saat korban kelas 6 SD. Pelaku mencabuli hingga memperkosa korban.
“Terdapat korban yang lainya yaitu saudari SA telah disetubuhi dicabuli oleh tersangka dari kelas 6 SD,” ungkap Agta.
Korban S sudah sekitar 5 kali menjadi korban pelecehan M sejak 2018 saat masih berusia 15 tahun. Kasus terakhir terjadi pada Desember 2023 saat korban S sudah berusia 20 tahun.
Minta Video Anak Mandi
Polisi mengungkap pelaku M kerap meminta video ketika korban sedang mandi atau saat buang air kecil. Video tersebut diminta pelaku saat korban yang sudah kuliah ini meminta uang kepada pelaku untuk membayar kosnya.
“Tersangka kerap meminta video rekaman korban saat melakukan aktivitas mandi ataupun sedang buang air kecil,” kata Agta.
“Di mana video tersebut dikirim apabila korban meminta uang untuk keperluan korban saat mengekos,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 3
(jbr/mei)