Jakarta –
Pihak keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat dihukum berat. Keluarga merasakan kehilangan besar setelah dua pelaku berinisial P dan R melakukan pembunuhan terhadap lima orang sekaligus.
Sepupu korban, Eni Sukaeni mengatakan pihak keluarga tidak bisa menerima tindakan yang merenggut nyawa lima orang sekaligus, termasuk seorang anak dan bayi.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tidak bisa dimaafkan, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan hukuman paling berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya memohon kepada para pelaku sebaiknya mengakui perbuatannya. Kalau tidak mengakui, sampai kapanpun tidak akan tenang hidupnya,” katanya dilansir Antara, Selasa (9/9/2025).
Menurut Eni, hukuman berat adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan kehilangan besar yang dialami pihak keluarga.
Pihak keluarga besar, kata dia, sangat terpukul setelah mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut karena tidak ada satu pun korban yang selamat.
“Hukuman yang seberat-beratnya. Karena ini menyangkut lima nyawa, sepupu saya, sekeluarga. Saya mohon keadilan yang seadil-adil,” tuturnya.
Sebelumnya, lima anggota keluarga ditemukan tewas terkubur dalam satu liang di rumah mereka di Kelurahan Paoman pada Senin (1/9) malam. Korban terdiri atas Sachroni, Budi Awaludin, Euis Juwita, RA (7) dan seorang bayi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan motif pembunuhan ini, dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku R terhadap Budi Awaludin terkait persoalan sewa mobil.
R sempat meminta uang sewa dikembalikan setelah mobil yang dipinjamnya mogok, namun ditolak korban. Hal itu memicu pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak P.
Keduanya menyiapkan alat berupa pipa besi dan pacul. Pada Jumat (29/8) dini hari, R menghantam kepala Budi, lalu menyerang anggota keluarga lain. Sementara itu, P menenggelamkan seorang bayi ke bak mandi.
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku mengambil uang tunai Rp7 juta, tiga telepon genggam, emas, serta membawa mobil milik korban. Mereka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.
Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap keduanya di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu pada Senin (8/9) dini hari.
(rdp/imk)