Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membuat laporan ke sana kemari usai mendapatkan abolisi. Setelah melaporkan hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY), sekarang Tom mendatangi Ombudsman RI.

    Tom datang bersama tim penasehat hukumnya, Ari Yusuf Amir serta Zaid Mushafi siang ini, Selasa (12/8/2025). Tom datang ke Ombudsman RI hari ini untuk menindaklanjuti laporannya terhadap tim audit perhitungan kerugian negara.

    “Saya hari ini, di sini, di kantor Ombudsman, bersama penasihat hukum saya Pak Ari, Pak Dito dan Mas Zaid, untuk menghadap pada pejabat Ombudsman yang terkait ya, berwenang, soal laporan kami, melaporkan auditor BPKP,” kata Tom kepada wartawan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Tom meyakini ada kekeliruan terhadap perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor. Dia bersikukuh jika tidak ada kerugian negara yang timbul dari perkara importasi gula yang sempat menjeratnya.

    “Sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan dan saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Tom Lembong memang telah melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Pelaporan ini disampaikan oleh tim penasehat hukum Tom.

    “Betul (melaporkan auditor BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,” ujar pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan, Senin (4/8).

    Laporan ke BPKP dan Ombudsman dilakukan setelah melaporkan hakim pemvonis kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Zaid menyebut laporan ini dimaksud agar ke depannya kasus yang dialami Tom Lembong tak terulang.

    “Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas presumption of innocence,” jelas Zaid.

    Pengacara Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, juga mengonfirmasi laporan tersebut. Dia mempertanyakan keprofesionalan tim penghitung kerugian negara.

    “Auditnya salah. Tidak profesional,” kata Ari.

    Ari turut membagikan bukti laporannya kepada BPKP dan Ombudsman. Nomor laporan ke Ombudsman bernomor 56/VIIl/2025 dan laporan ke BPKP bernomor 55/VIlI/2025.

    Dalam file laporan ke Ombudsman dan BPKP itu, tertulis Tom Lembong melaporkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula oleh auditor BPKP.

    Susunan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut:
    1. Miswan Nasution selaku koordinator investigasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan badan lainn
    2. Kristiyanto selaku pengendali teknis
    3. Khusnul Khotimah selaku ketua tim
    4. John Michel selaku anggota tim
    5. Sigit Sukhem selaku anggota tim
    6. M.Amirul Mu’min selaku anggota tim.

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    (idn/idn)



    Source link

    Share.