Jakarta

    Terungkap masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama. Kemensos akan menertibkan lembaga-lembaga tersebut.

    “Ini kan sedang di-assessment. Semua sedang di-assessment. Lembaga Kesejahteraan Sosial juga sedang di-assessment. Ini kan semua sedang mau berubah,” kata Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Mulai data ini juga kita mau ubah. Yang kemarin ada inclusion error, ada excellence, ini sedang kita ubah. Termasuk LKS sedang kita assessment lagi,” tambahnya.

    Dia mengatakan rapat yang dilaksanakan pada Rabu (20/8) bersama Kemenko PM membahas masalah tersebut. Kemensos akan berkoordinasi dengan Kemenko PM untuk menertibkan lembaga-lembaga tersebut.

    “Kemarin kita rapat dengan Kemenko PM membahas masalah LKS. Ini kita akan segera koordinasi untuk bisa memimpin dan menertibkan LKS-LKS yang ada di Indonesia ini. Supaya tidak terjadi hal-hal yang di luar aturan,” jelasnya.

    Hal ini, lanjut Agus guna tidak terjadi hal di luar aturan seperti bullying, kekerasan dalam lembaga tersebut. Kemensos sedang assessment hal tersebut.

    “Ada bullying, ada kekerasan, ada macem-macem. Itu kita sedang assessment dan ini Bapak Menko Pemberdayaan Masyarakat sedang memimpin untuk proses pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial itu,” ucapnya.

    “Mulai dari regulasinya, proses perijinan nanti gimana, proses pengawasannya gimana. Kalau ada yang melanggar nanti proses sanksinya gimana. Ini sedang kita bicarakan,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan. Hal itu agar layanan pengasuhan mampu meningkatkan kualitasnya.

    Saifullah mengatakan untuk mengukur kualitas layanan pengasuhan, pihaknya bakal menjalankan mekanisme reward dan punishment. Hal itu agar proses akreditasi tidak hanya sekedar formalitas.

    Dia mengungkapkan masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama. Lebih dari 85% anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.

    “Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” kata Saifullah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8).

    Kementerian Sosial kini tengah merevisi Permensos agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan. LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Sementara yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.

    (azh/azh)



    Source link

    Share.