Jakarta

    Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Acara ini menandai langkah penting dalam tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip good governance.

    Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menyampaikan, terdapat delapan gedung strategis yang dialihkan statusnya dari BRIN kepada Kementerian Kebudayaan. Menurut Fadli, gedung-gedung tersebut memiliki nilai strategis yang sangat tinggi.

    “Aset-aset yang dialihkan statusnya ini bukan hanya barang, melainkan juga penopang kerja kebudayaan di masa depan. Gedung-gedung ini akan difungsikan sebagai kantor Balai Perlindungan Kebudayaan wilayah, yang merupakan ujung tombak kementerian dalam upaya pemajuan kebudayaan,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Rabu, (17/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Diketahui, delapan gedung tersebut meliputi gedung eks Balai Arkeologi Medan di Sumatera Utara, gedung eks Balai Arkeologi Palembang di Sumatera Selatan, gedung eks Balai Arkeologi Banjarmasin di Kalimantan Selatan, gedung eks Puslit Arkenas Serang di Banten, gedung eks BPPT Bandar Lampung di Lampung, gedung eks Puslit Arkenas Rembang di Jawa Tengah, gedung eks Puslit Arkenas Pacitan di Jawa Timur, serta gedung eks Puslit Arkenas Mojokerto di Jawa Timur.

    Penandatanganan BAST yang ditandatangani berdasar persetujuan resmi Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ini berlangsung di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek. Fadli menegaskan, alih status BMN bukan sekadar proses administratif melainkan langkah strategis yang memperkuat fungsi kelembagaan di bidang kebudayaan, khususnya dalam upaya perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan nasional.

    Selain itu, Fadli juga menyampaikan apresiasi kepada BRIN dan berharap acara ini menjadi tonggak sinergi antar-lembaga. Dengan ditandatanganinya BAST ini, Kementerian Kebudayaan akan melanjutkan pengelolaan dan pemanfaatan aset negara tersebut guna memperkuat ekosistem kebudayaan nasional.

    “Semoga momentum hari ini menjadi tonggak bagi sinergi yang semakin erat antara lembaga negara, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kebudayaan,” tambahnya.

    Sementara itu, dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta menyampaikan jenis aset yang diserahkan.

    “Asetnya meliputi tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin yang tersebar di berbagai lokasi, yakni Medan, Palembang, Lampung, Serang, dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain itu, terdapat pula aset di Jawa Tengah, Pacitan (Jawa Timur), dan Mojokerto (Jawa Timur),” tuturnya.

    Selain itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan bahwa pelestarian dan pemanfaatan aset, termasuk kekayaan budaya Nusantara, hanya akan berhasil jika mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar sehingga mereka ikut menjaga dan melestarikannya.

    “Ke depan, kami siap memperkuat kerja sama dengan semua pihak untuk memastikan modernisasi pengelolaan aset, mendukung pendidikan, riset, dan pembangunan budaya yang berkelanjutan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan apresiasinya kepada seluruh para pemangku kepentingan yang telah mendukung upaya optimalisasi aset negara demi kepentingan bersama.

    “Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan dan para pemangku kepentingan yang telah mendukung upaya optimalisasi aset negara demi kepentingan bersama. Semangat kami sejak awal adalah memastikan bahwa aset-aset yang kita miliki dapat dimanfaatkan secara penuh, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara lebih efektif,” ujarnya.

    Penandatangan BAST turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta; Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan; Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Ismunandar; serta jajaran Kementerian Kebudayaan dan BRIN.

    (prf/ega)



    Source link

    Share.