Jakarta

    Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penilaian ketaatan kinerja terhadap 5.476 perusahaan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan ketaatan perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup.

    Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani mengatakan penilaian juga sebagai bentuk transparansi publik. Hal itu sesuai perintah Menteri LH, Hanif Faisol.

    “Bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap regulasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan yaitu perusahaan yang berperingkat merah dan hitam, KLH/BPLH akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rasio dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Langkah ini penting untuk memastikan tanggung jawab dunia usaha bahwa perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup,” lanjutnya.

    Dia menambahkan penilaian itu bertajuk PROPER atau penerapan instrumen program penilaian kinerja perusahaan. Transparansi publik dilakukan agar bisa meningkatkan partisipasi publik.

    “Publik diharapkan dapat memberikan dorongan kepada perusahaan yang belum taat untuk menjadi taat. Serta memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah taat yaitu yang berperingkat biru, serta perusahaan yang lebih dari taat yaitu yang berperingkat hijau dan emas. Melalui PROPER diharapkan kinerja pengelolaan dan kualitas lingkungan hidup akan meningkat,” bebernya.

    Dengan itu, diharapkan akan berdampak pada lingkungan dan dunia usaha sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penilaian juga bertujuan mendorong ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap regulasi lingkungan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja industri.

    “Kinerjanya melalui PROPER, termasuk kawasan industri dan aktivitas jalan tol yang menjadi fokus penilaian tahun ini, serta beberapa perusahaan yang berlokasi di DAS (daerah aliran sungai) prioritas,” lanjut Rasio.

    Penilaian tersebut dilakukan terhadap kinerja pengelola sampah, mengingat sampah merupakan persoalan lingkungan serius yang terjadi saat ini. Sebab, baru 39,1% terkelola, sekitar 60,9 % lainnya masih belum terkelola dan mencemari lingkungan.

    “Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi Kawasan Industri serta usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan sampah yang dihasilkannya, serta memastikan agar PROPER lebih berdampak dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan,” katanya.

    Untuk memudahkan pemahaman publik terhadap kinerja perusahaan melalui PROPER, kinerja ketaatan Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dikelompokkan dalam lima peringkat warna. Mulai dari hitam untuk perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius namun tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

    Lalu peringkat merah untuk perusahaan sudah melakukan upaya akan tetapi masih belum taat, dan peringkat biru untuk perusahaan yang sudah taat terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan perusahaan yang melakukan upaya-upaya lebih dari taat, seperti efisiensi energi, efisiensi air, 3R limbah B3 dan NonB3, konservasi Kehati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap kebencanaan diberikan peringkat hijau.

    “Peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang melakukan berbagai inovasi lingkungan dan sosial, juga turut berpartisipasi dalam skema perdagangan karbon dan implementasi program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya),” ujar Rasio.

    Penilaian bersifat mandatori dan sukarela. Mandatori yaitu bahwa usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria hasil produk untuk tujuan ekspor, terdaftar dalam pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, dan skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maka wajib menjadi peserta PROPER.

    “Sedangkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan citra yang tinggi dengan kriteria hasil produk untuk tujuan ekspor dan terdaftar dalam pasar bursa maka PROPER dapat bersifat voluntary (sukarela),” kata Rasio.

    Tahun ini, KLH/BPLH telah melakukan evaluasi 5.476 perusahaan peserta PROPER2025 dengan jumlah terbanyak dari sektor sawit yang mencapai 960 perusahaan dengan persentase 18%. Lalu disusul hotel sebanyak 311 perusahaan dengan persentase 6%. Kemudian tekstil sebanyak 259 perusahaan dengan persentase 5%.

    “Jika dilihat dari sebaran industri di provinsi, maka jumlah industri yang menjadi peserta PROPER paling banyak berada di provinsi Jawa Barat sebanyak 1.171 perusahaan, disusul provinsi Daerah Khusus Jakarta sebanyak 702 perusahaan, dan provinsi Jawa Timur sebanyak 352 perusahaan,” bebernya.

    Rasio juga menerangkan sebaran industri yang berada di DAS Ciliwung sebanyak 79, Citarum 212, dan Tukad Badung 225. Penilaian melibatkan pemerintah daerah dan akademisi.

    Sementara itu, Nixon Pakpaha selaku Direktur Perlindungan Udara menjelaskan dalam hal penguatan sejumlah 137 kabupaten/kota terlibat dalam penilaian PROPER dengan jumlah evaluasi 1.357 perusahaan, 37 provinsi dengan jumlah evaluasi 1.153perusahaan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup di 6 wilayah dengan jumlah evaluasi 740 perusahaan, serta KLH/BPLH Pupat sebanyak evaluasi 2.226.

    “Hasil penilaian sementara menunjukkan bahwa kinerja PROPER sebagian besar perusahaan belum taat, termasuk 150 kawasan industri yang masuk sebagai peserta PROPER 2024-2025,” sebutnya.

    “Saat ini hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan sementara telah disampaikan kepada seluruh peserta PROPER periode 2024-2025,” lanjutnya.

    Tahap selanjutnya perusahaan akan diberikan kesempatan melakukan sanggahan sampai dengan tanggal 27 September 2025. Hasil verifikasi lapangan terhadap 270 perusahaan kawasan industri di KBN, MM2100, JIEP, Jababeka, Jatake, dan GIIC menunjukkan bahwa 55,64 % belum taat sehingga masih diperlukan perbaikan pengelolaan lingkungan.

    “Kami akan terus melakukan penilaian kinerja terhadap 168 kawasan industri di seluruh Indonesia, termasuk 48 kawasan industri yang berada di Jabodetabek. Apabila tidak dilakukan perbaikan kinerja ketaatan akan dilakukan tindakan tegas sebagaimana perintah Menteri LH/Kepala BPLH,” ucapnya.

    (rdh/idn)



    Source link

    Share.