JAKARTA – Artis Ibra Azhari dipastikan akan menerima hukuman jauh lebih berat dari sebelumnya. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi.

    Sebab Ibra Azhari sudah enam kali ditangkap gara-gara mengkonsumsi narkoba.

    “Ya (diberatkan). Karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat rilis, pada Senin (8/1/2024).

    “Kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat daripada proses hukum sebelumnya,” tambahnya.

    Sehingga peluang Ibra Azhari untuk mendapatkan rehabilitasi juga sangat tipis. Mengingat penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti mulai dari sepakat sabu dan alat hisapnya.

    “Yang jelas kita kedepankan proses hukumnya dulu. Karena barang bukti yang didapat juga cukup besar,” jelas M Syahduddi.

    “Dan semua petunjuk ataupun bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan Ibra juga cukup kuat untuk kita lakukan proses hukum,” sambungnya.

     BACA JUGA:


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Ibra Azhari dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.



    Source link

    Share.