Jakarta

    Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan keputusan presiden (keppres) abolisi kliennya telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut pihaknya mengetahui hal itu dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Jadi kami menyampaikan perkembangan terkini bahwa alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani. Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan keppres-nya beliau pegang, sudah ditandatangani dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini, untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan,” ujar Ari Yusuf Amir di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

    Dia berharap Tom Lembong bisa keluar dari rutan hari ini. Dia bersyukur proses penerbitan Keppres abolisi berjalan lancar.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Karena Keppres ini per tanggal tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini. Jadi hari ini juga. Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya bisa tidak sulit, tidak panjang dan insyaallah sore atau paling lambat malam ini insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

    Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

    Saksikan Live DetikSore:

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)







    Source link

    Share.