Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan Prabowo ini mendapatkan berbagai pujian.

    Salah satu pujian datang dari Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno. Keputusan Prabowo dinilai tepat.

    “Keputusan yang bagus secara politik. Bisa menjadi jembatan harmoni dan momen rekonsiliasi antar pihak yang selama ini mungkin berkarak,” ujar Adi kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Adi mengatakan kasus Tom Lembong dan Hasto memantik perhatian publik secara serius karena dinilai unsur politiknya lebih nyata ketimbang unsur hukum. Hal ini, terang Adi, memantik pembelahan publik cukup ekstrem.

    Saat Pilpres 2024 lalu, Adi menyebut Tom mewakili kubu pendukung Anies Baswedan dan Hasto mewakili pendukung Ganjar. Dua figur ini, jelas Adi, mewakili pihak non-pemerintah yang perlu diajak kerjasama untuk membendung gejolak dan huru-hara politik tak berkesudahan.

    “Pemberian abolisi dan amnesti diapresiasi publik karena dinilai mencerminkan aspirasi arus besar publik yang melihat kasus tom dan hasto politis, bukan murni hukum. Tak heran jika dengan abolisi dan amnesti semacam ini gejolak yang selama ini muncul bisa dihentikan,” tutur Adi.

    “Dan sangat mungkin abolisi dan amnesti ini sebagai cara pemerintah mengoreksi proses dan tata cara penegakan hukum di Indonesia,” sambungnya.

    Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

    Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

    Baik Tom Lembong maupun Hasto secara resmi telah keluar dari rutan kemarin malam.

    (isa/aud)



    Source link

    Share.