Jakarta –
Salah satu tahapan dalam pembuatan paspor adalah pengambilan foto diri pemohon yang dilakukan langsung oleh petugas di kantor Imigrasi. Untuk wanita berhijab, ada ketentuan foto paspor yang harus diperhatikan.
Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi resmi dari pihak Imigrasi, berikut sederet ketentuan foto paspor untuk wanita berhijab.
- Jangan memakai kerudung dan/atau baju warna putih
- Pastikan hijab tidak menutupi area wajah, seperti dahi, alis, dan dagu
- Melepas aksesoris, seperti kacamata, lensa kotak (softlens) hingga masker
Lalu, bagaimana dengan wanita yang bercadar? Saat foto paspor, cadar harus dilepas. Nantinya, foto paspor akan dilayani oleh petugas imigrasi wanita.
Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan
Pengambilan paspor di kantor imigrasi bisa dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau orang lain yang tidak dalam satu keluarga. Ini syaratnya:
Untuk pengambilan paspor yang diwakilkan orang yang masih dalam satu kartu keluarga, silakan tunjukkan berkas permohonan dan foto kopi file kartu keluarga (KK)
Jika paspor diambil oleh orang lain yang tidak dalam satu kartu keluarga (KK), tunjukkan surat kuasa bermaterai.
Perbedaan 3 Warna Paspor Indonesia
Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu paspor warna hijau, biru, dan hitam. Ada juga paspor baru Indonesia berwarna merah yang berlaku mulai tahun 2025.
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, berikut arti warna hijau, biru, dan hitam pada paspor Indonesia.
- Paspor Hijau (Paspor Biasa)
Paspor hijau atau Paspor Biasa adalah Paspor Indonesia yang umum digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik/cetak). - Paspor Biru (Paspor Dinas)
Paspor biru atau Paspor Dinas adalah Paspor RI yang umumnya digunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik. - Paspor Hitam (Paspor Diplomatik)
Paspor Hitam atau Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus digunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.
Tonton juga video “Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih” di sini:
(kny/imk)