Jakarta

    Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) meminta DPR segera mengesahkan RUU PPRT karena banyak pihaknya yang menjadi korban pelecehan hingga diskriminasi. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut naskah akademik terkait RUU PPRT sedang disusun dan tak lama lagi rampung.

    “Sudah disusun dan hampir selesai,” kata Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

    Bob menyebut naskah akademik itu dibuat atas dasar pandangan-pandangan dari masyarakat m


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Buat NA (naskah akademik) ini juga seblmnnya harus terima pandangan-pandangan dari partisipasi publik,” katanya.

    Sementara, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) meminta DPR segera membentuk panitia kerja (Panja). JALA PRT menyebut sudah banyak PRT yang menjadi korban eksploitasi.

    “Kami mendesak, pertama, kami datang mendesak kapan panja dibentuk. Kedua, kami mendesak kapan pembahasan segera dimulai,” ujar Koordinator JALA PRT Lita Anggraini.

    “Ya, kalau tidak ada undang-undang, situasi kerja PRT di belakangnya rentan eksploitasi, keberanian, kekerasan, dan diskriminasi,” tambahnya.

    Sebelumnya, PRT mendesak RUU PPRT dapat segera disahkan. Mereka mengeluh kerap mengalami pelecehan dan diskriminasi saat melakukan pekerjaan rumah tangga.

    Hal itu disampaikan seorang PRT, Yuni Sri Rahayu, saat RDPU membahas RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7). Yuni mengaku telah mengalami berbagai bentuk kekerasan sebagai PRT.

    “Saya mengalami banyak bentuk kekerasan, dari psikis, ekonomi, pelecehan seksual dan itu pernah saya alami, tapi bagaimana saya harus bertahan di dalam 15 tahun ini bekerja, karena pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan pilihan saya, dan sudah jadi pekerjaan prioritas saya untuk rumah tangga saya, ekonomi keluarga saya,” kata Yuni.

    Yuni pun berharap RUU PPRT dapat segera disahkan. Sebab, dia mengatakan negara memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja domestik.

    “Di sini kita berharap adanya undang-undang PPRT yang seharusnya memang sudah kewajiban negara, untuk melindungi semua pekerja dan itu sudah tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2,” jelasnya.

    “Kita juga meminta adanya pengakuan buat kita sebagai pekerja rumah tangga, karena di luar sana banyak yang merendahkan profesi pekerja rumah tangga ini sebagai pembantu atau babu,” sambungnya.

    (azh/ygs)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.