Jakarta –
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan semua pihak dapat mengakses draf dokumen RUU KUHAP. Habiburokhman mengatakan draf tersebut bisa diakses melalui website DPR RI.
“Kemarin website DPR memang sempat tidak bisa diakses, tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
“Tadi pagi sempat ada miskomunikasi dengan seorang rekan wartawan yang bilang tidak bisa mengakses RUU KUHAP di website, ternyata rekan tersebut hanya tidak paham metode pembukaan dokumen,” sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengatakan usai menghubungi sekretariat Komisi III, rekan media tersebut sudah dapat mengakses draf dokumen RUU KUHAP. Dia pun kembali menegaskan dokumen RUU KUHAP dapat diperoleh oleh semua pihak melalui website DPR.
“Saya perlu tegaskan bahwa semua dokumen terkait RUU KUHAP sudah diunggah diwebsite DPR begitu dokumen tersebut kami peroleh,” jelasnya.
Habiburokhman mengatakan draf RUU KUHAP telah diunggah pada 18 Februari 2025 usai rapat paripurna. Kemudian, dokumen draf itu kembali diunggah usai diperbaiki beberapa pasal.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, Komisi III kembali mengunggah dokumen DIM pemerintah batang tubuh dan penjelasan. Dia mengatakan pengunggahan tersebut langsung dilakukan usai DIM diterima.
“(Unggah DIM) ini dilakukan sehari setelah kami menerima dokumen tersebut, dan kemudian tim sekretariat memastikan tidak ada perbedaan antara print out dan flasf disc,” ujarnya.
“Tanggal 10 Juli 2025 kami mengupload dokumen hasil rapat Panja. Kemudian tanggal 11 Juli 2025, upload DIM hasil perapihan oleh Tim teknis,” imbuh dia.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini