Jakarta –
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto hadir dalam penandatanganan naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang dilakukan di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan saran agar RUU KUHAP tidak kaku.
“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid,” kata Sunarto saat memberi sambutan dalam acara di Graha Pengayoman Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Sunarto menjelaskan maksud sarannya yakni agar pelaksanaan KUHAP secara teknis bisa dilakukan oleh pihak penyidik, seperti Polri maupun Kejaksaan. Dia mengatakan hal-hal yang bersifat teknis agar diberikan kewenangan kepada tiap-tiap instansi yang menaungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut. Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya, yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung,” jelas Sunarto.
Dia menyebut hal ini diperlukan agar pihak-pihak penyidik bisa mengimplementasikan KUHAP dengan mekanisme yang ada di tiap-tiap instansi penegak hukum. Dia juga mengatakan jika KUHAP nanti terlalu rigid malah membuatnya bisa cepat rusak.
“Kalau terlalu kaku, terlalu rigid, akan mudah rusak aturan itu. Sekali lagi, saya rasa penyidik sudah profesional, penuntut profesional, hakimnya juga profesional. Implementasinya kalau itu tersebar di profesional, untuk memberikan perlindungan terhadap asasi manusia, perlindungan juga kepada para penegak hukum,” sebut Sunarto.
“Saya melihat bahwa aturan-aturan yg cepat rusak. Karena mengatur sampai sedikit teknisnya. Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing,” pungkasnya.
Pemerintah diketahui telah resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. DIM RUU KUHAP dari pemerintah segera diserahkan ke DPR.
Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
Prosesi penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP ini dilakukan di Graha Pengayoman, kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Penandatanganan ini dilakukan setelah DIM RUU KUHAP selesai dibahas pemerintah.
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini