Jakarta

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi soal pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Muzani menilai Presiden Prabowo Subianto telah melalui pertimbangan yang matang sebelum memberikan amnesti dan abolisi.

    “Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (3/8/2025).

    Muzani mengatakan pemberian abolisi dan amnesti memang hak prerogatif presiden. Dirinya juga menyambut baik hal itu karena untuk meneguhkan persatuan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Ya, itu adalah hak prerogatif Presiden, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kepala negara,” kata dia.

    “Kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotong-royongan kita,” tambahnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

    Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

    (ial/wnv)



    Source link

    Share.