JAKARTAKisruh royalti menjadi isu hangat di industri musik Tanah Air setahun terakhir. Hal itu dimulai dari sikap Ahmad Dhani yang melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam penampilan solonya. 

    “Menurut HAKI, saya memiliki sebuah hak sebagai pencipta lagu. Karena itu, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19,” katanya kepada media, pada 29 Maret 2023.

    Alasan Dhani kala itu, karena Dewa 19 akan menggelar tur konser dan dia tak ingin ada pertunjukan lain yang membawakan lagu-lagu band tersebut. Tak sekadar melarang, dia menegaskan, akan ada dampak hukum jika Once tak mengindahkan larangannya. 

    Pada momen yang sama, Ahmad Dhani juga menyentil para penyelenggara konser (EO) nakal yang tidak membayarkan royalti lagu-lagu yang dibawakan penyanyi dalam sebuah pertunjukan. 

    Dia mengungkapkan, EO adalah pihak yang seharusnya meminta izin jika seorang penyanyi membawakan lagu yang bukan miliknya di sebuah konser. Suara lantang Dhani menyerukan royalti tersebut diikuti pencipta lagu lainnya. 

    Rieka Roeslan misalnya, melarang mantan bandnya, The Groove membawakan lagu-lagu ciptaannya jika tak sepanggung dengannya. Larangan itu, sebenarnya sudah dikeluarkan Rieka sejak Desember 2022. 

    Hal serupa juga dilakukan Doadibadai Hollo alias Badai kepada Kerispatih dan Sammy Simorangkir. Badai mengharuskan adanya kesepakatan profesional jika Kerispatih dan Sammy mau membawakan lagu-lagunya di atas panggung. 

    Posan Tobing, Anji, Daniel Mardhany, dan Bobby Geisha juga melarang mantan band dan beberapa penyanyi untuk menyanyikan lagu mereka. Pelarangan dilakukan karena selama ini skema pembagian royalti dari live event tidak menguntungkan pencipta lagu.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Wahana Musik Indonesia (WAMI) bahkan mencatat, royalti yang mengalir ke pencipta lagu dari live event hanya mencapai Rp900 juta sepanjang 2023. Angka tersebut, menurut Ahmad Dhani, jomplang dengan penghasilan konser seorang penyanyi.

    Founder Dewa 19 itu lantas membandingkan capaian royalti tersebut dengan ‘honor’ yang diterima penyanyi seperti Judika yang mencapai Rp1,5 miliar dari satu konser tunggal.

    Kisruh royalti musik dan moral bermusik. (Foto: Judika/Okezone)

    “Ini pasti ada malingnya. Apa masuk akal, konser tunggal Judika saja mencapai Rp1,5 miliar, tapi royalti seluruh pencipta lagu hanya Rp900 juta. Ini apa artinya LMKN tidak mampu mengurus royalti live event atau memang ada yang mau nyopet,” ujarnya.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pun menampung penerimaan hak royalti pencipta lagu secara langsung melalui platform Digital Direct License (DDL).

    Satriyo Yudi Wahono (Piyu), Ketua Umum AKSI mengatakan, DDL merupakan jawaban dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut direct license dapat berimbas sanksi pidana dan perdata. 

    “Justru bagi kami, DDL ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti dari live performance. Karena royalti dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” ujar Piyu. 

    Kisruh royalti musik dan moral bermusik. (Foto: Budi Ace/Starpro Indonesia)

    Di lain pihak, pengamat musik Budi Ace menilai, kisruh royalti yang berujung pada pelarangan menyanyikan lagu saat konser tak sekadar soal hukum. Karena ada pertanggungjawaban moral di dalamnya. 

    “Ini soal moral, tidak ada kaitannya dengan konstitusi atau hukum yang berlaku. Karena ini berkaitan dengan hak cipta karya seseorang,” tutur Budi menambahkan.*



    Source link

    Share.