Kementerian Pertahanan (Kemhan) melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait dengan liputan soal rencana penerapan darurat militer saat kerusuhan. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras langkah Kemhan tersebut karena bisa mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM. Beberapa di antaranya Imparsial, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DeJure, PBHI, Setara Institute, LBH Apik, hingga Walhi.
Koalisi Sipil mengeluarkan pernyataan ini setelah Kemhan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin (8/9/2025). Koalisi Sipil menilai laporan Kemhan ke Dewan Pers ini keliru. Sebab, langkah ini bisa mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan pertimbangan tersebut, kami memandang laporan Kemhan kepada Dewan Pers terkait dengan liputan Majalah Tempo tentang rencana penerapan darurat militer yang dituduh hoaks (8/9/2025) justru berisiko mengancam kebebasan pers dan demokrasi,” tulis Koalisi Sipil dalam pernyataannya, Rabu (10/9/2025).
Koalisi menjelaskan liputan tersebut mestinya dipandang sebagai kontrol publik. Apalagi dalam hal ini kebijakan darurat militer sangatlah berisiko.
“Seharusnya dilihat sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintah. darurat militer (martial law) merupakan suatu pilihan kebijakan yang sangat berisiko bagi penikmatan kebebasan sipil,” katanya.
Koalisi Sipil mendorong Dewan Pers tetap independen dalam hal ini. “Kami mendorong supaya Dewan Pers tetap independen dan fair dalam menangani aduan Kemhan tersebut,” lanjutnya.
Koalisi Sipil mengingatkan kebebasan berekspresi termasuk lewat media sangat penting. Warga negara, lanjutnya, tidak bisa secara efektif berpartisipasi tanpa kebebasan berekspresi.
“Tanpa kebebasan berekspresi–termasuk melalui media–warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik,” ungkapnya.
Penjelasan Kemhan
Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang membenarkan soal aduan ke Dewan Pers ini. Kemhan menyebut adanya kekeliruan informasi dalam pemberitaan.
“Iya (Kemhan melaporkan ke Dewan Pers). Itu kan yang disampaikan oleh Tempo itu, berita yang disampaikan dalam publikasi Tempo itu, itu nggak benar, nggak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Frega juga membantah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan darurat militer kepada Prabowo Subianto buntut kericuhan.
“Karena setiap proses untuk pengajuan draf, kan ada mekanisme resmi yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh Menteri Pertahanan Pak Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam proses untuk pengajuan itu, saya sudah mengecek ke Biro Hukum, Biro Peraturan Perundungan Undangan, maupun Biro Tata Usaha dan Protokol, itu sama sekali tidak ada usulan proses draf yang disampaikan itu,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, Kementerian Pertahanan lantas melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Frega juga merespons kritik terkait pelaporan yang disebut mengancam kebebasan pers dalam menyampaikan informasi
“Kita tidak mengancam, kita menghormati. kebebasan pers itu kan, memang dalam era demokrasi ini menjadi sebuah hal yang harus diapresiasi. Hanya, ketika media sudah menyampaikan berita yang tidak benar, apalagi terkait dengan pejabat negara dan institusi negara, itu harus diluruskan,” jelasnya.
Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)