Bogor –
Polisi telah menetapkan pelaku penembakan pria berinisial MAL di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Dua pelaku, R (28) dan E (26), dijerat pasal berlapis.
“Pelaku ditetapkan (tersangka) dengan Pasal 351 dan atau 335 (KUHP),” kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutejo, Senin (18/8/2025).
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, kasus ini masih dalam pengembangan oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara,” jelasnya.
Dipicu Dendam Masa Sekolah
Sebelumnya, polisi mengungkap motif dua pria R (28) dan E (26) menembak seorang pria lainnya berinisial MAL di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat. Usut punya usut, penembakan itu dipicu dendam sejak masa sekolah.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah karena dendam lama yang berakar dari masa sekolah,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Sabtu (16/8).
Salah satu pelaku tersinggung oleh korban karena sempat diludahi saat masih bersekolah. Dendam itu tersimpan hingga dilampiaskan dengan menyerang korban.
“Salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban pernah meludahi pelaku saat masih bersekolah. Dendam tersebut kemudian meledak menjadi aksi penganiayaan terhadap korban,” tuturnya.
“Penganiayaan tersebut dapat dihindari jika pelaku dapat mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik,” lanjutnya.
Simak juga Video: Kopda Bazarsah, Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati
(rdh/mea)