Ilustrasi. (Foto: Unsplash)




    JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia dari paparan konten berbahaya di media sosial. Seiring dengan semakin berkembangnya akses media sosial, langkah-langkah perlindungan pun terus ditingkatkan.

    Terbaru, Komdigi mewajibkan verifikasi usia dalam penggunaan platform media sosial. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

    Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa PP TUNAS bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi kebijakan nasional demi memastikan keamanan anak di dunia maya.

    “Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia serta kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, melainkan instrumen utama perlindungan anak,” jelas Fifi dalam keterangan resminya.

    Melalui PP TUNAS, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.

    Fifi juga mengapresiasi langkah proaktif sejumlah platform digital yang telah menerapkan fitur keamanan anak, seperti Netflix.

     



    Source link

    Share.